Ogah Masuk Penjara, Bobotoh yang Didakwa Bunuh Haringga Memilih Dihukum dengan Cara Aneh | Sedekah informasi

Ogah Masuk Penjara, Bobotoh yang Didakwa Bunuh Haringga Memilih Dihukum dengan Cara Aneh

HPK taruh disini

Sidang kasus pembunuhan Haringga Sirila berlangsung di Pengadilan Negeri Khusus Kota Bandung, Rabu (24/10). Agenda sidang tersebut membacakan pledoi dari dua terdakwa DN dan ST.

Keduanya merupakan terdakwa yang tercatat sebagai anak di bawah umur. Hal ini membuat isi pledoi dari penasehat hukum mereka menginginkan keringanan dengan hukuman berbeda.

Dadang Sukmawijaya seperti dikutip dari viva.co.id (24/10) meminta untuk tidak menghukum kliennya dengan penjara. Penasehat hukum para terdakwa ini berdalih bahwa ada cara lain untuk menghukum keduanya.

“Pengajunya ini dilakukan penasihat hukum. Sudah berkoordinasi dengan Bapas (Badan Pemasyarakatan) dan keluarga, semuanya mendukung. Ini langkah positif di luar konteks pidana penjara,” ujarnya.

Dadang meminta hakim untuk menghukum para terdakwa dengan menjalani pesantren selama dua tahun. Hal ini dilakukan untuk menjaga hak pendidikan para terdakwa sebagai masa percobaan.

“Kita memohon ke pengadilan untuk menetapkan mengikuti pesantren paling singkat dua tahun, untuk dua-duanya. Kami minta untuk percobaan, karena dalam rentang waktu percobaan itu yang bersangkutan tetap salah,” tambahnya.

Pemilihan pesantren sendiri atas dasar pertimbangan untuk memulihkan kondisi mental dan spiritual dari para terdakwa. Terlebih kedua terdakwa masih berusia belasan dan di bawah umur.

sumber
close
==[ Klik disini 2X ] [ Close ]==